Pemkot Tangerang Tertibkan Lahan Eks SDN Rawa Bokor, Ungkap Ketidaksesuaian Klaim Ahli Waris dan Tegaskan Kepastian Hukum Aset Negara

TANGERANG, lingkar7.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban dan pengamanan lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda sebagai langkah strategis dalam menjaga aset negara sekaligus merespons dinamika klaim kepemilikan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kebijakan ini ditempuh dalam kerangka penegakan kepastian hukum (legal certainty) dan perlindungan terhadap aset publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan pelayanan masyarakat.

Penertiban tersebut berlangsung di tengah adanya klaim dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Biar Bin Koentoel yang mendasarkan argumentasinya pada dokumen Tanah Milik Adat Girik (C. 436). Namun demikian, berdasarkan telaah administratif dan verifikasi pertanahan, ditemukan adanya perbedaan mendasar antara objek lahan yang diklaim dengan lokasi aset milik pemerintah daerah.

Proses ini menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemkot Tangerang tidak bersifat represif, melainkan merupakan bagian dari upaya konstitusional dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan hak-hak warga tetap dihormati. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada prinsip kehati-hatian (prudential approach), transparansi, serta dialog terbuka guna mencegah eskalasi konflik horizontal.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, menyampaikan bahwa kehadiran unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban umum selama proses pengamanan berlangsung.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara agar tidak terjadi penguasaan yang tidak sah. Namun, di sisi lain, kami juga memastikan bahwa setiap proses berjalan secara humanis dan menghormati hak-hak masyarakat. Ruang komunikasi tetap kami buka sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang berkeadilan,” jelas Herman.jumat 24/4/2026.

Lebih lanjut, Pemkot Tangerang mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan, lokasi yang tercantum dalam dokumen yang diajukan pihak pengklaim berada di wilayah Rawa Lembang, yang secara geografis dan administratif berbeda dari lahan eks SDN Rawa Bokor yang saat ini diamankan. Perbedaan ini menjadi indikator krusial dalam menguji validitas klaim, sekaligus memperkuat posisi hukum pemerintah daerah

Dalam perspektif tata kelola aset publik, langkah penertiban ini dipandang sebagai bentuk mitigasi risiko terhadap potensi sengketa berkepanjangan, penguasaan ilegal, maupun distorsi fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pemkot menegaskan bahwa tidak terdapat intensi untuk merugikan pihak manapun, melainkan semata-mata untuk memastikan kejelasan status hukum aset negara.

“Kami berpegang pada prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Tidak ada upaya untuk mendiskreditkan pihak tertentu. Fokus kami adalah memastikan bahwa aset ini dapat kembali dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” tambah Herman.

Ke depan, Pemkot Tangerang membuka peluang penyelesaian melalui jalur administratif maupun litigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang komprehensif sekaligus mencegah konflik sosial yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, lahan eks SDN Rawa Bokor direncanakan untuk dioptimalkan kembali guna mendukung infrastruktur pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik di dalam menempatkan supremasi hukum, akuntabilitas institusional, serta kemanfaatan sosial sebagai fondasi utama dalam pengelolaan aset daerah.



Rhm