Hw93HA4LiG8KQ6N3MHouzfA3a4cbHUT1jmp1qQzl
Bookmark

Sidang Sengketa Vihara Memanas! Boen Tek Bio Gugat SHGB 2025 BPN Tangsel di PTUN Serang, Klaim Tanah Warisan Sejak 1694

BANTEN, lingkar7.com
Persidangan sengketa pertanahan yang melibatkan Perkumpulan Boen Tek Bio dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan memanas dan menjadi perhatian publik setelah resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang), Rabu (1/7/2026).

Perkara yang menyangkut rumah ibadah bersejarah di kawasan Serpong itu dinilai bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan berkaitan dengan sejarah panjang, budaya, hingga keberadaan salah satu vihara dan klenteng tertua di Tangerang Selatan yang telah berdiri lebih dari tiga abad.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang), Jalan Syech Nawawi Al-Bantani No.3 Km 5, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, membahas agenda pemeriksaan alat bukti surat terkait gugatan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada tahun 2025.

Dalam persidangan tersebut tampak hadir perwakilan dari BPN Tangerang Selatan, yakni Junus, serta pihak Tergugat Intervensi dari Vihara Boen Hay Bio atau Vihara Karuna Yala. Kehadiran para pihak membuat jalannya sidang berlangsung serius dan penuh perhatian dari sejumlah pengunjung sidang serta awak media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak pagi hari.

Majelis hakim PTUN Serang terlihat memeriksa satu per satu dokumen yang diajukan para pihak. Berbagai dokumen riwayat tanah, administrasi pertanahan, hingga bukti kepemilikan lama menjadi fokus pemeriksaan dalam sidang yang berlangsung cukup alot tersebut.

Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena menyangkut keberadaan Vihara Boen Hay Bio atau Vihara Karuna Yala yang dikenal sebagai salah satu klenteng dan vihara tertua di kawasan Serpong. Rumah ibadah bersejarah tersebut diperkirakan berdiri sejak tahun 1694 di kawasan Pasar Lama Serpong, Cilenggang, Tangerang Selatan.

Bangunan tua yang sarat nilai sejarah itu selama ini dikenal sebagai pusat kegiatan keagamaan umat Buddha dan Konghucu. Selain menjadi tempat ibadah, vihara tersebut juga memiliki nilai budaya yang kuat karena arsitekturnya yang khas oriental dan keberadaan patung kepiting di bagian gerbang utama yang menjadi ikon tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Dalam perkara ini, Perkumpulan Boen Tek Bio bertindak sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum dari ATS Lawyer yang terdiri dari Ahmad Muzayen, S.H., M.H., Raden Elang Mulyana, S.H., dan Hary Rianda, S.H. Sementara pihak tergugat adalah BPN Tangerang Selatan dengan pihak Tergugat Intervensi dari Vihara Boen Hay Bio atau Vihara Karuna Yala yang diketahui memiliki SHGB.

Usai sidang, kuasa hukum Perkumpulan Boen Tek Bio, Raden Elang Mulyana, S.H., menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan untuk mencari kejelasan hukum terkait penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Kami datang ke PTUN Serang bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh keadaan. Kami hadir membawa dokumen, bukti, dan riwayat sejarah tanah yang menurut kami harus diuji secara terbuka di persidangan. Karena itu kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional,” ujar Raden Elang kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, agenda sidang hari ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan verifikasi alat bukti surat dari seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini majelis hakim melakukan pemeriksaan alat bukti surat dan mencocokkan dokumen-dokumen dari semua pihak. Minggu depan masih ada agenda pembuktian lanjutan dan kami akan menyiapkan tambahan alat bukti untuk memperkuat gugatan,” katanya.

Raden Elang juga menyoroti penerbitan SHGB tahun 2025 yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan cacat prosedural dalam proses penerbitan sertifikat yang harus diuji secara hukum di pengadilan.

“Kami menilai secara administrasi dan prosedural penerbitan SHGB tersebut patut dipertanyakan. Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dan itu akan kami buktikan di dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihak penggugat juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan guna memperkuat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim PTUN Serang.

“Kami akan menghadirkan ahli administrasi negara dan ahli agraria untuk menjelaskan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat yang benar menurut hukum. Jadi seluruh proses ini akan diuji secara terbuka dan transparan di pengadilan,” ucapnya.

Ia memperkirakan perkara tersebut masih akan berlangsung cukup panjang hingga dua atau tiga bulan ke depan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Sidang ini masih panjang. Kemungkinan dua sampai tiga bulan ke depan baru masuk tahap putusan. Karena itu kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Boen Tek Bio, Romo Dr. Ruby Santamoko, S.Ag., M.MPd., saat ditemui di Kantor Boen Tek Bio Kota Tangerang menyampaikan bahwa pihaknya ingin sengketa tersebut diselesaikan secara hukum, damai, dan bermartabat tanpa memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Serang. Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara adil dan objektif. Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga sejarah, budaya, dan keberadaan rumah ibadah yang sudah menjadi bagian dari perjalanan masyarakat sejak ratusan tahun lalu,” ujar Romo Ruby.

Menurutnya, Vihara Boen Hay Bio memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat besar bagi masyarakat Tionghoa di Tangerang dan Serpong karena telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat lintas generasi.

“Vihara Boen Hay Bio berdiri sejak tahun 1694. Tempat ini bukan sekadar bangunan ibadah biasa, tetapi simbol sejarah panjang keberagaman dan toleransi di wilayah Tangerang Selatan. Karena itu kami berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.

Romo Ruby juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun di luar persidangan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Mari kita hormati proses hukum dan menjaga persaudaraan serta toleransi yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan dan penyerahan dokumen tambahan dari masing-masing pihak.

Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik karena menyangkut rumah ibadah bersejarah yang telah berdiri lebih dari tiga abad di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Selain memiliki nilai hukum, sengketa ini juga dinilai menyentuh aspek sejarah, budaya, dan hubungan sosial masyarakat yang selama ini hidup berdampingan di kawasan tersebut.


Sumber: Humas BTB


Tim


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Cari Blog Ini
Popular Posts