BNN RI–BNNK Kota Tangerang Kawal Standarisasi, Kobong Assyifa Didorong Jadi Lembaga Rehabilitasi Berkelas Nasional

TANGERANG, lingkar7.com
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memperkuat tata kelola layanan rehabilitasi Napza berstandar nasional melalui kegiatan supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis Deputi Bidang Rehabilitasi dalam memastikan kesiapan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat sebagai mitra negara dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Supervisi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi bernomor B/1068/IV/DE/RH.00.01/2026/BNN tertanggal 5 April 2026 tentang pemberitahuan kegiatan supervisi pemenuhan standar layanan sesuai SNI 8807:2022.

Kegiatan ini juga merujuk pada kerangka regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, serta Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaannya, tim BNN RI berkolaborasi dengan BNNK Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek fundamental penyelenggaraan rehabilitasi.

Administrator Kesehatan Ahli Madya Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Suhartini Saragi, S.K.M., M.Si., menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara komprehensif dan berbasis indikator nasional.

“Kami menilai sarana dan prasarana, kualitas intervensi layanan, keterpenuhan sumber daya manusia, serta kelengkapan dokumen pelayanan. Seluruhnya mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dalam SNI 8807:2022,” ujarnya.Senin 4/5/2026.

Lebih lanjut, Suhartini menekankan bahwa dalam kerangka tata kelola layanan kesehatan dan sosial modern, aspek dokumentasi memiliki posisi strategis sebagai instrumen administratif sekaligus legal evidence.

Dokumentasi yang lengkap dan sistematis menjadi landasan pertanggungjawaban profesional serta perlindungan hukum dalam penanganan klien rehabilitasi.

“Dokumen pelayanan adalah elemen vital. Ia menjadi basis akuntabilitas dan pelindung hukum ketika terjadi penelusuran kasus,” tegasnya.

Bimtek ini mencerminkan pendekatan capacity building yang diusung BNN RI dalam memperkuat kapasitas kelembagaan mitra rehabilitasi berbasis masyarakat. Tujuannya tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap standar nasional, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan dan terukur.

Ketua Yayasan Rehabilitasi Lahir Batin Kobong Assyifa, Rusdi Kirana, S.Th., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan oleh BNN RI. Ia menilai kehadiran tim pusat sebagai momentum strategis dalam proses transformasi kelembagaan menuju standar nasional.

“Kunjungan ini menjadi kehormatan sekaligus dorongan besar bagi kami. Ini adalah momentum krusial untuk berproses menuju penerapan SNI secara menyeluruh. Kami berkomitmen memastikan seluruh aspek layanan mulai dari prosedur, fasilitas, hingga metode intervensi selaras dengan standar nasional,” ungkapnya.

Ke depan, Yayasan Kobong Assyifa menargetkan penguatan sistem pelayanan melalui pemenuhan standar yang lebih optimal serta pengembangan jejaring kemitraan lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah maupun sektor swasta. Langkah ini dipandang strategis dalam menjamin keberlanjutan proses rehabilitasi klien, mulai dari fase pemulihan hingga reintegrasi sosial.

Dengan sinergi antara negara dan masyarakat sipil, Kobong Assyifa diharapkan semakin memperkokoh perannya sebagai lembaga rehabilitasi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing, sekaligus menjadi bagian integral dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika serta pemulihan korban penyalahgunaan Napza secara holistik dan berkelanjutan.



Rohim