BANDUNG, lingkar.7.com
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok penjualan titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) fiktif. Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial YRN, AY, AN, dan OSP.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena para pelaku diduga memanfaatkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program nasional pemenuhan gizi untuk menjalankan modus penipuan terstruktur dengan mencatut nama Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menawarkan kepada para korban kesempatan membuka titik koordinat SPPG dengan dalih telah memperoleh persetujuan resmi dari Badan Gizi Nasional. Untuk mendapatkan titik tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang berkisar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku secara sistematis membangun narasi seolah-olah memiliki akses khusus dan relasi internal di lingkungan Badan Gizi Nasional guna meyakinkan calon korban.
“Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik SPPG dengan mengaku memiliki akses dan relasi di Badan Gizi Nasional. Faktanya, pembukaan titik SPPG tidak dipungut biaya,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut hasil pendalaman penyidik, sedikitnya terdapat 13 orang korban yang mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp1.963.000.000. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang dilakukan korban kepada para tersangka demi memperoleh titik dapur MBG yang ternyata tidak pernah ada.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan berbagai barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana tersebut, di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer antar rekening, dokumen administrasi, hingga rekening koran dari sejumlah perbankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Mencuatnya perkara tersebut, Wakil Badan Gizi Nasional (BGN), Soni Sanjaya, menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan kemitraan program SPPG dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia menilai modus yang dilakukan para tersangka merupakan bentuk manipulasi informasi publik dengan membawa-bawa nama pejabat Badan Gizi Nasional demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Jadi seolah-olah titik itu diperjualbelikan dan tentu saja dengan membawa-bawa nama pejabat BGN,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Soni menegaskan bahwa seluruh sistem operasional kemitraan SPPG dikelola secara digital dan terintegrasi sehingga tidak terdapat ruang untuk praktik jual beli titik koordinat sebagaimana yang diklaim para pelaku.
Pihak Badan Gizi Nasional juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penawaran kemitraan yang meminta imbalan uang, khususnya yang mengatasnamakan program pemerintah.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi secara langsung melalui laman resmi mitra.bgn.go.id guna memperoleh informasi valid dan legal terkait mekanisme kemitraan SPPG.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting bahwa tingginya perhatian publik terhadap program strategis nasional kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjalankan praktik penipuan bermodus relasi kekuasaan dan akses birokrasi. Aparat penegak hukum pun memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.
Red


