Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Cibodas
TANGERANG,lingkar7.com
Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap secara cepat kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Jumat 19/6/2026.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi refleksi konkret atas responsivitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan publik serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
Operasi pengungkapan perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung IPTU Dimas Maulana serta Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 KUHP dan subsider Pasal 466 KUHP.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Karet Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Korban diketahui bernama Gilang Maulana (28), warga Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Korban mengalami luka tusuk fatal yang menyebabkan kehilangan nyawa saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, sebelum insiden berlangsung korban diketahui tengah berkunjung ke kediaman rekannya berinisial PP pada Minggu malam, 14 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban bersama PP sedang duduk di area teras rumah dan berbincang seperti biasa.
Namun situasi berubah drastis ketika PP masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian. Tidak lama berselang, PP mendengar teriakan korban dari arah depan rumah. Dalam kondisi panik, saksi segera menghampiri dan mendapati korban telah bersimbah darah sambil memegang bagian dada.
Dalam kondisi kritis, korban sempat mengucapkan kalimat, “Ini ditusuk,” sebelum akhirnya kehilangan banyak darah. Melihat kondisi tersebut, PP segera membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Tiara Tangerang guna memperoleh pertolongan medis darurat.
Akan tetapi, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga akibat luka tusuk serius yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil autopsi sementara yang dilakukan oleh Dokter Forensik RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Liauw Djai Yen, penyebab kematian korban disimpulkan akibat kekerasan benda tajam pada bagian perut kiri yang memotong organ hati sehingga mengakibatkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan para saksi, hingga penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA alias CAL (27), seorang mahasiswa kelahiran Jakarta. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Kabandungan, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam hijau bernomor polisi B-6202-CSL, pakaian milik korban berupa kaos hitam dan celana pendek hitam, hasil autopsi sementara dari RSUD Kabupaten Tangerang, serta surat keterangan meninggal dunia dari RS Tiara Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dikembangkan guna mendalami motif pelaku, konstruksi hukum perkara, serta kemungkinan adanya unsur lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan bagian dari implementasi nyata komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui pendekatan penegakan hukum yang profesional, presisi, transparan, dan berkeadilan.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan tuntas. Kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Rabiin.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada aparat kepolisian demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, aman, dan terkendali.
Red

