Hw93HA4LiG8KQ6N3MHouzfA3a4cbHUT1jmp1qQzl
Bookmark

Presiden Prabowo Subianto Resmi Sahkan UU POLRI Nomor 5 Tahun 2026, Atur Usia Pensiun, Disabilitas, dan Transformasi POLRI Modern

JAKARTA, lingkar7.com
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melakukan reposisi strategis terhadap arah pembangunan institusi kepolisian nasional melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Regulasi yang disahkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 17 Juni 2026 tersebut dipandang sebagai tonggak transformasi kelembagaan Polri menuju institusi penegak hukum yang lebih modern, adaptif, profesional, serta berbasis prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Berdasarkan salinan resmi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan fundamental yang tidak hanya berdimensi administratif dan struktural, tetapi juga menyentuh aspek filosofis mengenai paradigma baru tata kelola kepolisian di era kontemporer.

Salah satu substansi paling signifikan dalam perubahan undang-undang tersebut terdapat pada Pasal 28A yang mengatur peluang penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian. 

Dalam ketentuan baru itu ditegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian maupun lembaga negara sepanjang memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian, keamanan nasional, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.

Ketentuan tersebut merepresentasikan penguatan model collaborative governance dalam sistem administrasi negara, di mana kompetensi dan keahlian kepolisian ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan lintas sektor. 

Bahkan, dalam ayat lanjutan disebutkan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi dimungkinkan atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu maupun berdasarkan penugasan langsung Presiden.

Selain menyentuh aspek struktural kelembagaan, revisi undang-undang tersebut juga membawa perubahan penting terkait sistem karier dan manajemen sumber daya manusia Polri. Melalui Pasal 30 ayat 5, pemerintah menetapkan diferensiasi usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. 

Tamtama dan bintara diberikan batas usia pensiun hingga 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dibatasi hingga usia 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, negara membuka kemungkinan perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan institusi. 

Regulasi ini diperkuat melalui Pasal 30 ayat 7 yang memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dinilai strategis bagi pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam tata kelola organisasi modern, ketentuan tersebut menunjukkan adanya orientasi baru pemerintah dalam mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi spesifik di tengah meningkatnya kompleksitas tantangan keamanan nasional dan global.

Pada dimensi inklusivitas kelembagaan, UU Nomor 5 Tahun 2026 juga menghadirkan terobosan progresif melalui Pasal 21 ayat 2 yang membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi. Ketentuan ini dipandang sebagai langkah maju dalam pembangunan sistem kepolisian yang lebih inklusif, nondiskriminatif, dan berorientasi pada prinsip kesetaraan hak warga negara.

Transformasi paradigma kepolisian modern juga tampak pada perluasan tugas Polri di bidang keamanan siber. Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h, Polri kini diberikan mandat eksplisit untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. 

Penambahan kewenangan tersebut menunjukkan kesadaran negara terhadap eskalasi ancaman digital yang semakin kompleks, termasuk kejahatan berbasis teknologi, kebocoran data, hingga ancaman terhadap stabilitas ruang siber nasional.

Di sisi lain, Pasal 14 ayat 1 huruf O memperkuat mandat Polri dalam perlindungan dan pengamanan objek vital nasional yang meliputi instalasi strategis, sumber daya alam penting, serta aktivitas yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional. Penguatan tersebut menandai semakin strategisnya posisi Polri dalam mendukung ketahanan nasional dan keberlangsungan pembangunan negara.

Aspek yang paling menonjol dalam perubahan regulasi ini adalah penguatan prinsip akuntabilitas dan pengawasan internal kepolisian melalui penambahan Pasal 19A. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan kewenangan anggota Polri wajib berlandaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih jauh, undang-undang tersebut membuka ruang pemanfaatan teknologi modern dalam sistem pengawasan kepolisian, termasuk penggunaan body worn camera, kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga sistem pengaduan masyarakat berbasis teknologi digital. 

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian integral dari reformasi kepolisian berbasis teknologi yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik, objektivitas penegakan hukum, dan pengawasan etik institusi.

Dalam sektor pendidikan kepolisian, Pasal 32A mengamanatkan penyusunan kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia, demokrasi, dan pendekatan humanis dalam tindakan kepolisian. 
Ketentuan tersebut menandai adanya pergeseran paradigma pendidikan Polri dari pendekatan koersif menuju model policing yang lebih human-centered dan demokratis.

Selain itu, Polri juga diwajibkan menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR sebagai bentuk penguatan mekanisme kontrol institusional.

Perubahan signifikan lainnya terlihat pada penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain membantu Presiden dalam penetapan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki mandat lebih luas dalam pembangunan budaya integritas, profesionalitas, dan evaluasi kinerja institusi kepolisian.

Kompolnas juga diberikan kewenangan menerima saran serta keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, hingga memberikan pertimbangan terhadap pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum modern, serta tuntutan reformasi kelembagaan yang semakin kompleks.

Secara substantif, pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya merepresentasikan revisi normatif terhadap regulasi kepolisian, melainkan juga menjadi manifestasi politik hukum negara dalam membangun institusi Polri yang lebih profesional, modern, transparan, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan keamanan masa depan, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama negara hukum.(Ezha 36 LDD)




Red

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Cari Blog Ini
Popular Posts