Hw93HA4LiG8KQ6N3MHouzfA3a4cbHUT1jmp1qQzl
Bookmark

Sengketa Lahan Rumah Ibadah di Serpong Masuk Babak Krusial, Boen Tek Bio Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Cagar Budaya

SERPONG, lingkar7.com
Menindak lanjuti Sengketa pertanahan yang melibatkan Perkumpulan Boen Tek Bio dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan memasuki fase yang semakin krusial setelah kedua belah pihak dipertemukan secara resmi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Proses hukum tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mencari kepastian hukum atas objek sengketa yang berkaitan dengan keberadaan rumah ibadah bersejarah di kawasan Serpong.

Perkara ini dipandang tidak sekadar menyangkut aspek administratif penerbitan sertipikat hak atas tanah. Lebih dari itu, sengketa tersebut memiliki dimensi historis, kultural, dan sosial yang erat kaitannya dengan eksistensi salah satu vihara dan klenteng tertua di wilayah Tangerang Selatan yang telah berdiri selama lebih dari tiga abad serta menjadi bagian dari jejak peradaban masyarakat Tionghoa di kawasan tersebut.

Keberadaan rumah ibadah tersebut dinilai memiliki nilai historis yang tidak hanya penting bagi umat Konghucu dan Buddha, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya yang mencerminkan perjalanan panjang kehidupan masyarakat multietnis di Tangerang. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sejarah, pelestarian budaya, dan kepentingan publik.

Mantan Ketua Badan Pengurus Boen Tek Bio, Tan Lee, menegaskan bahwa selama ratusan tahun keberadaan rumah ibadah tersebut tidak pernah menjadi objek klaim dari pihak lain sehingga tidak pernah menimbulkan persoalan hukum.

"Selama ini kami tidak pernah mempermasalahkan status tanah tersebut karena tidak ada pihak ketiga yang mengklaim. Namun apabila di kemudian hari muncul klaim dari pihak lain, terlebih terdapat dugaan adanya tumpang tindih (overlapping) sertipikat melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tentu hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan berdasarkan prinsip kepastian hukum," ujar Tan Lee, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, dugaan tumpang tindih sertifikat tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap keberlangsungan rumah ibadah yang telah menjadi bagian dari identitas sejarah kawasan Serpong selama ratusan tahun.

Tan Lee berharap pemerintah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, dapat menyikapi persoalan tersebut secara objektif, arif, dan profesional dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap aset-aset bersejarah yang memiliki nilai sosial dan budaya tinggi.

"Kami berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang bijaksana demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa mengabaikan nilai sejarah yang melekat pada rumah ibadah," tambahnya

Sengketa ini menjadi contoh konkret mengenai pentingnya harmonisasi antara administrasi pertanahan, perlindungan hak keperdataan, serta pelestarian warisan budaya. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penerbitan suatu sertipikat hak atas tanah harus memenuhi asas legalitas, asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap keputusan administrasi negara tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani No. 3 KM 5, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan alat bukti surat dalam perkara gugatan pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan pada tahun 2025.

Hasil persidangan mendatang dinilai akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status tanah rumah ibadah bersejarah tersebut.

Putusan yang lahir nantinya juga diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang bersinggungan dengan situs-situs bersejarah, sehingga perlindungan terhadap warisan budaya dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum administrasi pertanahan di Indonesia.




Rhm

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Cari Blog Ini
Popular Posts