26 WBS ODGJ Dinsos DKI Jakarta Jalani Rawat Jalan di RSUD Pakuhaji, Pastikan Pengobatan Berkelanjutan
Kab, TANGERANG, lingkar7.com
Pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) lintas wilayah terus mendapat perhatian. Sebanyak 26 Warga Binaan Sosial (WBS) dalam pendampingan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 4 kini menjalani pemeriksaan dan pengobatan rawat jalan secara rutin di RSUD Pakuhaji (RSPH), Kabupaten Tangerang.Selasa 18/8/2026.
Rujukan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Puskesmas Kemiri, setelah sebelumnya pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk RS Grogol dan RS Anisah. Peralihan pelayanan ke RSUD Pakuhaji dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan medis serta pertimbangan ketersediaan fasilitas, obat-obatan, dan layanan kesehatan yang dinilai sesuai dengan kondisi pasien.
Direktur RSUD Pakuhaji, Hj. Ummie Kulsum, MM, menjelaskan bahwa pelayanan terhadap para WBS tersebut telah berlangsung sejak April 2025. Menurutnya, pasien merasa cocok dengan pelayanan yang diberikan RSUD Pakuhaji sehingga pengobatan kemudian dilanjutkan secara rutin.
“Pasien merasa cocok berobat di RSPH. Obat dan pelayanan tersedia,” ujar Hj. Ummie Kulsum.
Ia menerangkan, mekanisme kedatangan pasien sepenuhnya dikoordinasikan oleh pihak Dinas Sosial. Karena itu, jumlah pasien yang datang dalam setiap kunjungan tidak selalu sama.
“Untuk jumlah pasiennya Dinas Sosial yang menentukan. Kadang satu minggu sekali, bisa juga dua minggu sekali. Jumlahnya bervariasi, ada kunjungan sekitar 10 orang, 15 orang, bahkan bisa lebih dari 20 orang,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan. Pendamping dari Dinas Sosial turut memastikan seluruh proses berjalan tertib, termasuk saat pasien berada di lingkungan rumah sakit. Pengawasan juga dilakukan ketika pasien menjalani aktivitas selama berada di RSPH. Tim pendamping Dinas Sosial berkolaborasi dengan petugas keamanan rumah sakit untuk menjaga ketertiban dan memastikan pelayanan berjalan aman serta kondusif.
Termasuk dalam proses pengambilan obat. Untuk menghindari penumpukan pasien di area pelayanan farmasi, pengambilan obat berdasarkan resep dilakukan secara terkoordinasi. Petugas Dinas Sosial mengambil obat yang telah diresepkan, sementara pasien tetap menunggu di kendaraan dengan pendampingan.
Pola pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan yang lebih teratur sekaligus mempertimbangkan kondisi para WBS yang membutuhkan pendampingan khusus. Di sisi pembiayaan, mayoritas pasien yang mendapatkan pelayanan tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan. Sekitar 98 persen pasien tercatat menggunakan skema pembiayaan BPJS.
Kondisi itu, menurut Dirut rumah sakit, membutuhkan sinergi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan agar proses pelayanan pasien tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administratif maupun pembiayaan.
“Harus bisa bersinergi dengan BPJS,” Singkatnya tegas.
Pelayanan kesehatan berjalan dalam kerangka kerja sama dan koordinasi lintas lembaga,rujukan pasien tersebut untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan di RSUD Pakuhaji bukan sekadar persoalan perpindahan fasilitas kesehatan. Di baliknya terdapat mekanisme administratif, pelayanan medis, pendampingan sosial hingga skema pembiayaan yang membutuhkan sinergi antarlembaga.
Dalam pelaksanaannya, RSUD Pakuhaji berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta BPJS Kesehatan untuk memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama tersebut diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan RSUD Pakuhaji, sebagaimana tercantum dalam:
Nomor 346/KTR/IV-07/1225
Nomor B/400.7.24/2810/PKS-RSUD.Pkh/2025
Nomor BA 1889/BA/IV-07/0726
Nomor BA T/400.7.3.6/1285/VII/RSUD.Pkh/2026
Kesepakatan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam dokumen kerja samanya, pihak pertama Dwi Asmariyati, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa. Berdasarkan Keputusan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 35/Peg-04/0126 tanggal 14 Januari 2026. Dengan dasar tersebut, Dwi Asmariyati dinyatakan sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai PIHAK KESATU.
Umie Kulsum menjalankan kewenangannya sebagai Direktur RSUD Pakuhaji berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 821.2/Kep.799-Huk/2023 tanggal 18 September 2023.
RSUD Pakuhaji berkedudukan di Jalan KH. Sa'adullah Nomor 88, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dengan dasar keputusan tersebut, Umie Kulsum bertindak untuk dan atas nama serta mewakili RSUD Pakuhaji sebagai PIHAK KEDUA.
Keberadaan PKS tersebut menjadi bagian penting dalam kesinambungan pelayanan terhadap para WBS yang menjalani pengobatan rutin di RSUD Pakuhaji.
Sekitar 98 persen tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan karena,mayoritas pasien menggunakan skema JKN, keberadaan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan, khususnya terkait administrasi kepesertaan, pelayanan medis dan pembiayaan sesuai ketentuan program JKN.
Sebelumnya para pasien telah mendapatkan pelayanan di sejumlah fasilitas kesehatan sebelum akhirnya menjalani pengobatan rutin di RSUD Pakuhaji. Rujukan dilakukan melalui mekanisme fasilitas kesehatan tingkat pertama, dengan Puskesmas Kemiri turut menjadi bagian dalam proses rujukan tersebut.
Para pasien disebut pernah menjalani pengobatan di RS Grogol dan RS Anisah. Setelah mendapatkan pelayanan di RSUD Pakuhaji, pasien kemudian melanjutkan pengobatan secara rutin karena dinilai cocok dengan pelayanan serta ketersediaan obat yang dibutuhkan.
Dalam praktiknya, jumlah WBS yang datang ke RSUD Pakuhaji tidak selalu sama dalam setiap kunjungan. Pengaturan kedatangan pasien berada dalam koordinasi Dinas Sosial. Kunjungan dapat dilakukan sekitar satu minggu sekali maupun dua minggu sekali, tergantung pengaturan dan kebutuhan pelayanan.
“Untuk jumlah pasiennya Dinas Sosial yang menentukan. Kadang satu minggu sekali, bisa juga dua minggu sekali. Jumlahnya bervariasi, ada kunjungan sekitar 10 orang, 15 orang, bahkan bisa lebih dari 20 orang,” jelas Umie Kulsum.
Pola ini membuat pelayanan membutuhkan koordinasi yang lebih terukur karena pasien datang secara berkelompok dan membutuhkan pendampingan khusus. Selama berada di rumah sakit, WBS didampingi petugas Dinas Sosial. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pendamping juga berkoordinasi dengan petugas keamanan RSUD Pakuhaji.
Termasuk dalam proses pengambilan obat, pasien tidak harus berkerumun di ruang pelayanan farmasi. Resep yang telah diberikan dokter dikoordinasikan dengan petugas pendamping Dinas Sosial untuk pengambilan obat, sementara pasien menunggu di kendaraan bersama pendamping. Pola ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pasien dan pengunjung rumah sakit lainnya.
Pelayanan ini memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan lintas wilayah membutuhkan keterhubungan antarsistem. Dinas Sosial memiliki fungsi pendampingan sosial dan pengaturan mobilisasi WBS. Puskesmas menjalankan fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme rujukan. RSUD Pakuhaji memberikan pelayanan medis lanjutan, sementara BPJS Kesehatan berperan dalam memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberadaan PKS antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan RSUD Pakuhaji menjadi salah satu fondasi administratif dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pasien yang membutuhkan layanan secara berkelanjutan.
Terlebih, pasien ODGJ membutuhkan kesinambungan terapi. Pengobatan yang terputus berpotensi mengganggu proses penanganan pasien sehingga koordinasi antara pendamping sosial, fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan kesehatan menjadi sangat penting.
Fenomena rujukan ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat tidak selalu berhenti pada batas administratif wilayah. Ketika kebutuhan medis pasien, ketersediaan fasilitas, mekanisme rujukan, pendampingan sosial dan pembiayaan dapat dipertemukan, pelayanan lintas wilayah tetap dapat berjalan secara terkoordinasi.
Di sinilah sinergi antara Dinas Sosial, Puskesmas Kemiri, RSUD Pakuhaji, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa serta pendamping WBS menjadi penting.
Bagi 26 WBS yang menjalani pengobatan rutin, kesinambungan pelayanan bukan sekadar persoalan datang ke rumah sakit dan menerima obat. Di dalamnya terdapat rangkaian proses yang harus berjalan bersamaan rujukan, pemeriksaan, terapi, ketersediaan obat, pendampingan, keamanan, administrasi kepesertaan hingga pembiayaan.
PKS antara BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa dan RSUD Pakuhaji menjadi salah satu pijakan agar rantai pelayanan tersebut tetap berjalan dan pasien memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rujukan lintas wilayah bukan hanya memindahkan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Rujukan adalah memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan yang berkesinambungan, terukur, aman dan sesuai kebutuhan medisnya—di mana pun layanan itu diberikan.
Pelayanan terhadap 26 WBS sekaligus memperlihatkan bahwa kebutuhan layanan kesehatan jiwa tidak selalu terbatas pada wilayah administratif tempat pasien berada. Dalam kondisi tertentu, pasien dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan wilayah lain sepanjang mekanisme rujukan dan kebutuhan medis dapat dipenuhi.
Hal ini,menjadi gambaran penting mengenai kebutuhan koordinasi lintas wilayah dalam pelayanan kesehatan jiwa. Sementara Puskesmas Kemiri menjadi bagian dari mekanisme rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
RSUD Pakuhaji memberikan pemeriksaan medis, konsultasi, pengobatan serta pelayanan rawat jalan sesuai kebutuhan klinis pasien. Dengan pola tersebut, pelayanan terhadap pasien ODGJ tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan mata rantai koordinasi antara Dinas Sosial, panti sosial, puskesmas, rumah sakit, pendamping pasien, petugas keamanan, dan BPJS Kesehatan.
Keberlanjutan pengobatan menjadi faktor penting. Pasien yang membutuhkan terapi rutin harus memperoleh akses obat dan pemeriksaan secara berkesinambungan agar pelayanan tidak terputus. RSUD Pakuhaji terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada para WBS sesuai prosedur dan kebutuhan medis, sekaligus menjaga agar proses kedatangan pasien dalam jumlah besar tetap berlangsung tertib.
Pelayanan kesehatan jiwa membutuhkan lebih dari sekadar ruang periksa dan obat. Di dalamnya terdapat kebutuhan akan pendampingan, koordinasi, kesinambungan terapi, pembiayaan, serta kepastian bahwa pasien tetap mendapatkan pelayanan secara manusiawi dan terintegrasi.(ADV)


