Hw93HA4LiG8KQ6N3MHouzfA3a4cbHUT1jmp1qQzl
Bookmark

Peredaran Tramadol-Eximer Terungkap, Polsek Benda Amankan 1.600 Butir,Dua Pelaku Diciduk

TANGERANG,    lingkar7.com
Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras dan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Zainal Arifin, S.H., M.H., saat melaksanakan Operasi Nila, observasi, serta kegiatan sambang warga di sekitar Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan lokasi, modus transaksi, serta pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh ciri-ciri pihak yang dicurigai, petugas melakukan penyamaran melalui metode undercover buy. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas transaksi sebelum petugas mengambil tindakan kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan sejumlah obat yang disimpan dalam plastik berwarna hitam di salah satu kamar.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H., dalam komitmennya menegaskan untuk memberantas peredaran obat keras dan sediaan farmasi ilegal hingga ke akar peredarannya. Kepolisian tidak hanya akan menindak pelaku yang berada di tingkat penjualan, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan, jaringan distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang diamankan saat ini. Pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri dari mana obat-obatan tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam mata rantai peredarannya. Kami akan memberantas peredaran obat keras tanpa kewenangan sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Sriyono.

Dua orang yang diamankan dalam pengungkapan awal masing-masing berinisial MA (30), warga Aceh Utara, dan MRi (23), warga Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 803 butir Tramadol dan 679 butir Eximer warna kuning.

Penyidik kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan awal untuk menelusuri sumber serta jaringan distribusi obat tersebut. Pengembangan mengarah ke kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi berikutnya.

Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
● 803 butir Tramadol
● 679 butir Eximer warna kuning
● 40 butir Trihex
● 18 butir Alprazolam merah
● 16 butir Otto Alprazolam
● 17 butir Euforis Clon
● 10 butir Mersi Merlopam
● 8 butir Mersi Prohiper warna hijau
● 6 butir Alganax
● 9 butir Valdimex Diazepam
● 8 butir Atarax Alprazolam
● 9 butir Zypras Alprazolam.

Selain obat terlarang,polisi juga mengamankan uang tunai Rp3,36 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan; serta 2 unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Berdasarkan rincian jumlah obat yang disita, total barang bukti mencapai 1.623 butir dari berbagai jenis obat. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kini Pelaku dijerat dengan pasal  436 ayat (2) tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan obat keras dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami asal-usul obat, pola distribusi, pihak lain yang kemungkinan terlibat, serta jaringan transaksi yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Peredaran obat keras tanpa pengawasan dan kewenangan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Distribusi obat secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan.

Lebih lanjut, Kapolsek menghimbau peredaran obat keras secara ilegal merupakan persoalan serius karena dapat disalahgunakan dan membahayakan masyarakat. Karena itu, jajaran Polsek Benda akan memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan akan kami jalankan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam transaksi, penyimpanan, maupun penyalahgunaan obat keras tanpa kewenangan. Jika ditemukan adanya aktivitas serupa, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.




Rhm

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
Cari Blog Ini
Popular Posts